Bagaimana Kondisi Perawatan Gigi di Masa Pandemi COVID-19?

Bagaimana Kondisi Perawatan Gigi di Masa Pandemi COVID-19?
07 Oct, 2020
Share :

Pandemi COVID-19 belum usai, khususnya di Indonesia. Angka kejadian baru kasus COVID-19 kian meningkat dari hari ke hari, begitu pun dengan angka kematian akibat kasus ini. Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan untuk mengontrol laju pertambahan kasus COVID-19 ini. Dokter gigi merupakan salah satu tenaga kerja yang sangat rentan terpapar infeksi silang selama pandemik COVID-19 dikarenakan area kerjanya berada pada rongga mulut yang sangat rentan terpapar droplet (cairan) dari pasien. Demikian pula ruangan praktek dokter gigi menjadi tempat yang paling tinggi tingkat penularan virus. Organisasi Kesehatan dunia, WHO, pada tanggal 3 Agustus 2020 mengeluarkan rekomendasi untuk penyedia layanan Kesehatan dan klinik gigi terkait perawatan gigi dan mulut di masa pandemi COVID-19 terfokus pada perawatan gigi esensial dan penundaan perawatan gigi yang tidak mendesak.

Dalam pedoman tersebut, “WHO menyarankan agar perawatan kesehatan mulut non-esensial rutin — yang biasanya mencakup pemeriksaan kesehatan mulut, pembersihan gigi, dan perawatan pencegahan — ditunda sampai ada pengurangan yang cukup dalam tingkat penularan COVID-19 dari masyarakat. transmisi ke kasus cluster atau sesuai dengan rekomendasi resmi di tingkat nasional, sub-nasional atau lokal. Hal yang sama berlaku untuk perawatan gigi estetika. Namun, intervensi perawatan kesehatan mulut yang mendesak atau darurat yang penting untuk menjaga fungsi mulut seseorang, mengelola rasa sakit yang parah atau menjamin kualitas hidup harus disediakan. ”

            Menanggapi pandemi COVID-19 di Amerika Serikat, pada bulan Maret 2020, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) merekomendasikan bahwa klinik gigi harus menerapkan protokol baru dan memprioritaskan kunjungan yang bersifat darurat (emergency) dan penting. Namun, ketika pandemi masih terus berlangsung, maka pelayanan perawatan gigi harus mempertimbangkan untuk memberikan perawatan gigi non-darurat, tentunya dengan protokol kesehatan baru untuk tetap meminimalisir penularan infeksi bagi pasien dan tenaga kesehatan gigi.

Nah, apa saja yang perlu diperhatikan oleh pasien jika ingin memeriksakan kesehatan gigi atau mendapatkan perawatan gigi dimasa pandemic COVID-19 ini? Berikut sejumlah tips yang dapat dilakukan atau persiapkan oleh pasien:

1.Konsultasikan keluhan terkait masalah gigi dan mulut melalui daring (online) pada fasilitas pelayanan kesehatan gigi yang tersedia.

Hal ini dikenal dengan istilah telemedicine atau teledentistry, dan dibuat untuk memudahkan komunikasi antar dokter gigi dan pasien terkait keluhan masalah gigi dan mulut, serta dapat memudahkan dokter gigi untuk menetapkan apakah pasien memerlukan perawatan gigi segera atau dapat menunda perawatan terlebih dahulu. Apabila keluhan pasien tidak memerlukan perawatan segera, maka dianjurkan untuk melakukan perawatan dental hygiene yang baik di rumah. 

2. Buat janji temu terlebih dahulu untuk melakukan perawatan gigi.

Janji temu ke dokter gigi sangat diperlukan agar fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik gigi dapat meminimalisir atau membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi penumpukan di ruang tunggu fasilitas pelayanan kesehatan. Dan janji temu ini diprioritaskan bagi pasien yang memiliki keluhan yang perlu segera ditangani oleh dokter gigi. Serta janji temu ini diberikan pada pasien yang telah melewati screening dan tidak memiliki riwayat gejala terkait COVID-19 atau terpapar pasien yang positif COVID-19

3. Tetap menggunakan masker dan melakukan hand-hygiene saat datang dan saat meninggalkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik gigi

Beri tahu pasien bahwa mereka, dan siapa pun yang mendampingi mereka untuk janji temu, mengenakan masker dan senantiasa melakukan prosedur hand-hygiene ketika memasuki fasilitas dan akan menjalani skrining untuk demam dan gejala yang terkait dengan COVID-19. Apabila mereka memiliki gejala yang terkait dengan COVID-19, maka dianjurkan untuk menunda perawatan gigi. Serta pasien untuk mengenakan kembali masker mereka pada saat setelah melakukan perawatan gigi mereka dan saat mereka meninggalkan area perawatan.

4. Senantiasa menerapkan prinsip jaga jarak fisik (physical distancing)

Selama masa pandemi setiap fasilitas umum wajib menerapkan prinsip jaga jarak fisik atau yang dikenal dengan physical distancing, termasuk di fasilitas pelayanan kesehatan gigi atau klinik gigi. Maka, dental setting harus diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan pasien. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat janji temu pasien terlebih dahulu, mengatur ruang tunggu klinik agar pasien maupun staff dapat menjaga jaga jarak minimal 1 meter, serta membuat tanda agar pasien senantiasa menerapkan physical distancing di fasilitas pelayanan kesehatan gigi atau klinik gigi.

 5. Memilih fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik gigi yang menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian infeksi yang sesuai.

Persatuan dokter gigi Indonesia (PB PDGI) telah mengeluarkan aturan dental setting standard selama pandemik COVID-19, yakni seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) level 3 selama saat melakukan perawatan gigi, menyediakan desinfeksi ruangan secara berkala, sirkulasi dan ventilasi udara pada ruang perawatan gigi, sterilisasi alat sesuai dengan standard PPI (pencegahan dan pengendalian infeksi), penggunaan external suction untuk mengendalikan aerosol yang dihasilkan selama perawatan gigi, pengaturan alur klinik (dental setting) yang sesuai dengan standard PPI, hingga pembatasan jumlah pasien. Hal ini tentunya untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam mendapatan perawatan gigi di masa pandemik COVID-19, dan tentunya mengurangi penularan infeksi virus pada praktek dokter gigi.

            Tips diatas diharapkan dapat membantu mengurangi kecemasan pasien yang memerlukan perawatan gigi segera selama masa pandemik COVID-19 ini, sehingga pasien tidak perlu ragu untuk memeriksakan kesehatan gigi ataupun mendapatkan perawatan gigi.

  

Sumber:

ADA COVID19 Dental Emergency.

WHO Considerations for the provision of essential oral health services in the context of COVID-19.

CDC: Interim Infection Prevention and Control Guidance for Dental Settings During the COVID-19.

 

drg. Nisrina Ekayani